34 Proyek Mangkrak, PLN Carikan Solusi Terbaik

Konferensi Pers terkait 34 proyek mangkrak yang dihadiri oleh Haryanto, Direktur Regional Maluku dan Papua (Pertama dari kiri),  I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN (Kedua dari kiri), Joko Abdul Mannan, Direktur Regional Kalimantan (Ketiga dari kiri), dan Amir Rosidin, Direktur Regional Sumatera (Keempat dari kiri). (Foto: Suci)

JAKARTA – Audit BPKP menyatakan adanya 34 proyek pembangkit berskala kecil yang terkendala dengan total kapasitas 627,8 MW. PLN mendukung sepenuhnya bila dilakukan penelitian mendalam mengenai proyek-proyek tersebut.
Dari 34 proyek yang terkendala saat ini terdapat 17 proyek yang dilanjutkan, 6 proyek yang telah diputuskan kontraknya dan dana diambil alih sepenuhnya oleh PLN untuk dilanjutkan penyelesaiannya serta 11 proyek yang diterminasi. Pihak PLN telah menyediakan sejumlah pilihan terkait 11 proyek yang di terminasi, diantaranya penyediaan tenaga listrik baik dengan perluasan jaringan transmisi dan Gardu Induk maupun dengan pembangkit baru yang lebih cepat dalam pembangunannya seperti PLTMG dan PLTD.
Hal ini dilakukan guna mempercepat pemenuhan kebutuhan akan listrik. Karena, sebagian besar proyek-proyek yang diterminasi berada di daerah yang sulit dijangkau.
“Pemenuhan listrik untuk masyarakat merupakan hal penting bagi kami, karena itu solusi tercepat untuk mengganti proyek-proyek terminasi ini telah kami pikirkan dengan baik dan matang.” Ungkap Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka.
Total 11 proyek terminasi berkapasitas 147 MW. Semua proyek terkendala ini merupakan proyek-proyek dalam kontrak antara tahun 2007 hingga 2012 dan bukan merupakan program 35.000 MW.
“Seperti di PLTU Tarakan, kami putuskan kontraknya karena sejak 2011 adanya tumpang tindih persoalan tanah. Namun akan kami ganti dengan yang lebih baik seperti kabel laut atau gas. Kabel laut di kawasan Tanjung Selor pun sedang kami bangun.” Papar Direktur Regional Kalimantan, Joko Abdul Mannan.

Dalam penyelesaian proyek-proyek mangkrak, PLN meminta pertimbangan serta verifikasi dari BPKP dan audit internal PLN. Guna untuk menghitung secara saksama segala hal yang dibutuhkan, nilai keekonomian dan faktor teknis. Sehingga ketika memutuskan keberlanjutan proyek tersebut didapatkan nilai kewajarannya. (SUCI REZEKI AULIA)

0 komentar :

Posting Komentar